You are here
Home >

Saat ini Usaha Kecil Menengah (UKM) memegang peranan yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia. Oleh karena itu dibutuhkan langkah strategis untuk pengembangan UKM tersebut agar memberikan dampak positif yang lebih masif.

Menurut UU No. 9/95 dan Inpres No. 10/99, klasifikasi kriteria UKM hanya mengakomodir omset sebagai faktor penentu skala usaha yaitu :
Usaha Mikro
Unit kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perorangan, rumah tangga, atau badan dengan omset penjualan paling tinggi Rp. 100 juta setahun.
Usaha Kecil
Unit kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perorangan, rumah tangga, atau badan dengan omset penjualan di atas Rp. 1 milyar setahun.
Usaha Menengah
Unit kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perorangan, rumah tangga, atau badan dengan omset penjualan antara Rp. 1 milyar hingga Rp. 50 milyar setahun.

Dengan didukung oleh TimKreatif.community dan PT Otak Kanan, serta semua kontributor yang mau berbagi dan peduli pada UKM, website Pusat UKM iniĀ  hadir untuk turut serta berkontribusi atas semua hal yang berhubungan dengan Usaha Kecil Menengah tersebut, mulai dari masalah pemasaran, produksi, sumber daya manusia, keuangan, hukum dan perizinan hingga teknologi.

Jika Anda memerlukan informasi, mendukung langkah kami atau tertarik menjadi kontributor silakan menghubungi kami di :
Email: info@pusatukm.com

Leave a Reply

Top